KOMPETENSI DASAR:
Menganalisis masalah ketenagakerjaan dan pengangguran
INDIKATOR:
- membedakan angkatan kerja, tenaga kerja, kesempatan kerja dan pengangguran
- menunjukan upaya peningkatan kualitas kerja
- mengidentifikasi sistem upah yang berlaku di Indonesia
- mengidentifikasi jenis-jenis penganguran dan sebab-sebabnya
- menunjukan cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi pengangguran
- menunjukan upaya peningkatan kualitas kerja
- mengidentifikasi sistem upah yang berlaku di Indonesia
- mengidentifikasi jenis-jenis penganguran dan sebab-sebabnya
- menunjukan cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi pengangguran
Materi
Angkatan Kerja, Tenaga Kerja, Kesempatan Kerja, dan Pengangguran
Permasalahan ketenagakerjaan dan pengangguran setiap tahunnya semakin meningkat. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, mulai dari peningkatan lapangan pekerjaan sampai pada perlindungan tenaga kerja
Angkatan kerja adalah jumlah penduduk yang terdapat dalam suatu perekonomian pada suatu waktu tertentu yaitu semua orang yang mampu dan bersedia bekerja
Setiap tahun, ribuan bahkan jutaan masyarakat bersaing untuk dapat ambil bagian dalam bursa tenaga kerja
Klasifikasi Tenaga Kerja:
Tenaga kerja menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan : Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Kesempatan kerja adalah jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat baik yang telah ditempati maupun jumlah lapangan kerja yang masih kosong (permintaan tenaga kerja).Pengangguran adalah orang yang tidak bekerja sama sekali atau sedang mencari kerja.
Masyarakat sedang mendaftar sebagai calon tenaga kerja
Upaya Peningkatan Kualitas Kerja
Upaya peningkatan kualitas kerja dapat dilakukan melalui :
- Pengembangan Kemampuan Tenaga Kerja, misalnya melalui latihan kerja
- Pengelolaan Prestasi Tenaga Kerja, misalnya dengan meningkatkan profesionalisme
Suasana pelatihan bagi guru-guru SMA
Sistem Upah yang Berlaku di Indonesia
Di Indonesia dikenal beberapa sistem pemberian upah, yaitu :
- Sistem bonus
Sistem bonus adalah pembayaran tambahan diluar upah atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih
baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi. Makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja.
- Sistem mitra usaha
Dalam sistem ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja.
Kebijakan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM)
Di Indonesia pemerintah menetapkan upah minimum yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Upah minimum tiap-tiap daerah berbeda-beda, karena memiliki keragaman sumberdaya, adat istiadat dan kebudayaan serta struktur ekonomi dan kinerjanya.
Jenis-jenis pengangguran dan sebab-sebabnya
Jenis-jenis pengangguran adalah sebagai berikut
- Penduduk yang relatif banyak
- Pendidikan dan keterampilan yang rendah
- Angkatan kerja tidak dapat memenuhi persyaratan yang diminta dunia kerja
- Teknologi yang semakin modern
- Pengusaha yang selalu mengejar keuntungan dengan cara melakukan penghematan-penghematan.
- Penerapan rasionalisasi
- Adanya lapangan kerja yang dengan dipengaruhi musim
- Ketidakstabilan perekonomian, politik dan keamanan suatu negara
Cara-cara Mengatasi Pengangguran
Proyek padat karya mampu memperkecil tingkat pengangguran
- Memperbaiki pasar tenaga kerja
- Menyediakan program pelatihan
- Menciptakan program padat karya
- Mengembangkan tenaga kerja secara menyeluruh dan terpadu